-->

Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu



a.
Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) UP/GU/TU/LS+Gaji kepada pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK)-SKPD berpedoman Surat Penyediaan Dana (SPD) dari PPKD untuk dapat buatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan dikirimkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD).

Tahapan:

1
Menerima SPD

2
Menerima permintaan pembiayaan dari pelaksana teknis kegiatan

3
Menyiapkan draft SPP

4
Meminta tanda tangan pelaksana teknis kegiatan (untuk SPP LS pengadaan barang dan jasa)

5
Menyiapkan kelengkapan pengajuan SPP:



b.
Mengambil dan menerima uang dari Kas Daerah dengan menghitung dan mencocokkannya berdasarkan SP2D yang diterima dari Bendahara Umum Daerah untuk dapat digunakan dalam operasional kegiatan kantor.

Tahapan:

1
Menerima SP2D

2
Mencatat dalam buku register

3
Mengambil uang ke Kas Daerah

4
Membukukan pada buku register

5
Memberikan uang kepada Kasir (Pengelola Keuangan dan Penggajian Pegawai) untuk disalurkan sesuai permintaan/ kebutuhan

1)                

c.
Menyampaikan penyetoran dan laporan perpajakan atas transaksi keuangan yang kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bekerjasama dengan dengan Pembantu Bendahara Pengeluaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Tahapan:

1
Menyiapkan/entri data setoran pajak

2
Menyetorkan ke tempat yang ditentukan



d.
Melaksanakan pencatatan bukti pengeluaran kas pada SIMDA (Sistem Keuagnan Daerah) berdasar bukti kas pengeluaran yang ada bekerjasama dengan Pembantu Bendahara Pengeluaran untuk ketertiban administrasi keuangan.

Tahapan:

1)    
Mencatat/entri bukti pengeluaran kas pada simda

2)    
Mencatat/entri transaksi keuangan termasuk pajak

3)    
Membuat  ringkasan pengeluaran per-rincian obyek atas bukti-bukti pengeluaran yang sah

4)    
Membuat register penutupan kas

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel