-->

Anjab Pengadministrasi persuratan



1.  Ikhtisar Jabatan:
Mengadministrasikan naskah dinas yang masuk atau keluar dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku untuk memperlancar pelaksanaan tugas.

2.     Uraian Tugas:

a.    
Memproses surat masuk dan keluar dengan mencatat dalam buku agenda surat, menyampaikan surat yang telah didisposisi, dan mengarsipnya untuk ketertiban administrasi persuratan.

Tahapan:

1)      
Menerima dan mencatat dalam buku agenda surat

2)      
Menyampaikan surat yang telah dicatat kepada atasan

3)      
Menyampaikan surat yang telah didisposisi Inspektur kepada pejabat yang ditunjuk

4)      
Menyimpan surat yang telah dibaca dan ditindaklanjuti



b.
Mencatat acara/kegiatan dalam buku catatan harian dan atau papan kegiatan dengan menulis acara, tanggal, jam tempat dan pegawai yang didisposisi melaksanakan tugas untuk mengingatkan pada pegawai yang didisposisi atau yang bertugas.

Tahapan:

1)      
Mendengarkan pengarahan atasan

2)      
Mencermati agenda acara/ kegiatan

3)      
Mencatat dalam buku catatan harian

4)      
Menulis di papan kegiatan

5)      
Mengingatkan personil yang ditunjuk

c.
Menyampaikan naskah dinas kepada penerima disposisi sesuai dengan arahan pimpinan untuk diketahui dan ditindaklanjuti.

Tahapan:

1)      
Menyerahkan surat kepada unit kerja sesuai disposisi pimpinan

2)      
Meminta tanda tangan pada kendali naskah dinas



d.
Mengarsip kendali naskah dinas dengan menempatkannya ke dalam file folder untuk memudahkan melacak surat yang dibutuhkan.

Tahapan:

1)      
Meneliti kelengkapan naskah dinas

2)      
Menyimpan kendali naskah dinas

e.
Menyampaikan draft naskah dinas keluar yang akan ditandatangani kepada pimpinan untuk mendapatkan pengesahan dan tindak lanjut.

Tahapan:

1)      
Meneruskan surat kepada pimpinan

2)      
Memberi nomor surat keluar

3)      
Menyerahkan kepada Caraka untuk digandakan, dicap stempel Bagian Umum Sekretariat Daerah dan didistribusikan sesuai alamat




f.
Menyiapkan arsip naskah dinas yang dibutuhkan dengan menemukan kembali melalui penelusuran kendali naskah dinas untuk kelancaran pelaksanaan tugas dinas.

Tahapan:

1)      
Mengecek nomor kendali naskah dinas

2)      
Mencari naskah dinas sesuai nomor kendali

3)      
Menyampaikan kepada pihak yang membutuhkan

g.
Mengelola perpustakaan Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan merencanakan kebutuhan, mencatat koleksi, melayani peminjaman, dan memelihara untuk menunjang pelaksanaan tugas Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Tahapan:

1)      
Merencanakan kebutuhan koleksi dan prasarana

2)      
Mencatat koleksi pustaka

3)      
Melayani peminjaman koleksi pustaka

4)      
Memelihara koleksi pustaka

h.
Melaksanakan penataan bahan pustaka sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan dalam penemuan koleksi pustaka yang dibutuhkan

Tahapan:

1)      
Mengklasifikasi koleksi pustaka

2)      
Menata koleksi pustaka sesuai klasifikasi



i.
Menerima berita telepon dengan menanyakan nama dan maksud penelepon untuk disampaikan kepada pegawai yang dituju.

Tahapan:

1)      
Menanyakan nama dan maksud penelepon

2)      
Memberikan informasi yang dibutuhkan

3)      
Mencatat pesan dari penelepon

4)      
Menyampaikan pesan kepada pihak yang dikehendaki penelepon



j.
Menerima dan melayani tamu Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan menanyakan keperluan, mempersilakan duduk dan mengisi buku tamu untuk dipertemukan dengan pegawai yang berkaitan.

Tahapan:

1)      
Menanyakan identitas dan keperluan tamu

2)      
Mempersilakan duduk di ruang tamu dan menyerahkan buku tamu

3)      
Memberikan informasi yang dibutuhkan

4)      
Menghubungi pegawai yang terkait dengan keperluan tamu

k.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara lisan maupun tertulis untuk bahan pertimbangan keputusan atasan

Tahapan:

1)      
Menyiapkan laporan kegiatan

2)      
Melaporkan hasil setiap pelaksanaan tugas

3)      
Menindaklanjuti hasil laporan
F

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel