JABATAN FUNGSIONAL UMUM
Menyiapkan dan mengelola presensi pegawai dengan
menyediakan buku daftar hadir atau menggunakan mesin absensi sidik jari dan
membuat rekapitulasi kehadiran pegawai sebagai bahan pembuatan laporan.
|
|
Tahapan:
|
|
1)
|
Mengetik daftar hadir pegawai bulan bersangkutan atau input data
dan sidik jari masing-masing pegawai pada mesin
|
2)
|
Merekapitulasi kehadiran pegawai
dan memintakan tanda tangan pimpinan
|
3)
|
Melaporkan ke instansi terkait
|
Membuat buku daftar penjagaan pegawai menurut jenisnya
atau input data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) berdasarkan
data kepegawaian sebagai bahan peninjauan dan pengendalian.
|
|
Tahapan:
|
|
1)
|
Menyiapkan data kepegawaian
|
2)
|
Membuat buku penjagaan pegawai
berdasar data kepegawaian atau menginput data pada SIMPEG
|
Mengecek data pegawai yang memenuhi syarat dalam
kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala dengan meneliti buku penjagaan dan
sumber lainnya untuk dilaporkan dan dipertimbangkan atasan.
|
|
Tahapan:
|
|
1)
|
Mencari data pegawai yang memenuhi
syarat kenaikan pangkat pada buku penjagaan kenaikan pangkat atau SIMPEG
|
2)
|
Mencari data pegawai yang memenuhi
syarat kenaikan gaji berkala pada buku penjagaan kenaikan gaji berkala atau
SIMPEG
|
3)
|
Membuat usulan kenaikan pangkat
|
Membuat konsep Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan
Nominatif Pegawai berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan
pembinaan.
|
|
Tahapan:
|
|
1)
|
Mengonsep DUK
|
2)
|
Mengonsep Daftar Nominatif Pegawai
|
3)
|
Konsultasi dengan atasan
|
4)
|
Meminta pengesahan dari pimpinan
|
Membuat/memproses kenaikan gaji berkala, izin cuti dan
administrasi kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk
kelancaran administrasi kepegawaian.
|
|
Tahapan:
|
|
1)
|
Menyiapkan data pegawai yang akan
diusulkan
|
2)
|
Menyusun draft usulan
|
3)
|
Menyiapkan persyaratan lampiran
usulan
|
4)
|
Konsultasi dengan atasan
|
5)
|
Meminta pengesahan dari pimpinan
|
6)
|
Mengirimkan kepada instansi terkait
|
Menyusun dan mengadministrasikan naskah dinas di bidang
kepegawaian dengan mencatat, menyimpan dan memelihara sehingga mempermudah
dalam menyiapkan kembali sewaktu-waktu dibutuhkan.
|
|
Tahapan:
|
|
1)
|
Menyiapkan data
|
2)
|
Menerima/mengumpulkan naskah dinas
kepegawaian
|
3)
|
Mencatat informasi kepegawaian
|
4)
|
Menyimpan naskah dinas
|
Menyiapkan bahan analisis jabatan yang diperlukan
berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas kantor agar diperoleh
nama-nama jabatan dan informasi jabatan yang dibutuhkan.
|
|
Tahapan:
|
|
1)
|
Menyiapkan data
|
2)
|
Menerima/mengumpulkan naskah dinas
kepegawaian
|
3)
|
Mencatat informasi kepegawaian
|
4)
|
Menyimpan naskah dinas
|